You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KPKP Serahkan 3.123 Kartu Asuransi Bagi Nelayan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas KPKP Serahkan 3.123 Kartu Asuransi Bagi Nelayan

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta telah menyerahkan 3.123 kartu asuransi bagi nelayan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Nelayan merupakan salah satu profesi dengan risiko tinggi

Rinciannya, sebanyak 1.925 kartu asuransi diberikan untuk nelayan dari 93 Kelompok Usaha Bersama (Kube) di Jakarta Utara, dan 1.198 kartu asuransi didistribusikan bagi nelayan dari 37 Kube di Kepulauan Seribu.

PT Askrida Berikan Sosialisasi Asuransi Pada 300 SKPD DKI

Kepala Bidang Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Eny Suparyani menjelaskan, kartu asuransi tersebut menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan perlindungan dan perhatian kepada nelayan di Ibukota beserta keluarganya.

"Nelayan merupakan salah satu profesi dengan risiko tinggi. Kita ingin mereka bisa bekerja dan menjalankan aktivitasnya dengan tenang," ujarnya, Selasa (26/2).

Ia berharap, keluarga nelayan di DKI Jakarta dapat terus meningkat kesejahteraannya. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan berbagai upaya, baik dengan memberikan pendampingan maupun bantuan.

"Kami ingin nelayan di Jakarta semakin menyadari pentingnya asuransi diri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12658 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1405 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1401 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1347 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1052 personBudhi Firmansyah Surapati